JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk menekan mobilitas masyarakat.
Hal tersebut dilakukan karena khawatir peningkatan mobilitas masyarakat di saat libur Natal dan tahun baru memunculkan kerumunan sehingga memicu gelombang ketiga penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat
Berlangsung secara menyeluruh, kebijakan ini rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers.
Namun menariknya, pemerintah berjanji tidak akan melakukan penyekatan. Sebagai gantinya, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terutama di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Baca juga: Tips Jaga Lis Karet Pintu Mobil Biar Tetap Awet
Putusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di mana diimbau bahwa masyarakat untuk merayakan momen Natal dan tahun baru dengan keluarga saja.
"Intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan (saat libur Nataru). Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.