Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2021, 13:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendorong skema atas pembelian produk kendaraan bermotor listrik tanpa baterai.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya Kemenhub dalam mendorong seraya mendukung rencana pemerintah untuk mengurangi emisi karbon di Tanah Air melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Melalui langkah itu, diperkirakan harga kendaraan ramah lingkungan terkait akan lebih murah serta memanfaatkan atau menghidupkan bisnis battery swap sebagai layanan penunjang elektrifikasi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan PPnBM 0 Persen untuk Mobil Listrik Tahun Depan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi SetiyadiKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi

“Sekarang yang sedang kita (pemerintah) dorong adalah skema pembelian kendaraan bermotor tanpa baterai, yaitu dengan konsep tukar baterai atau swap battery,” kata Budi di ICE BSD, Tangerang, Kamis (11/11/2021).

Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang bergelut di bidang tersebut di antaranya PT Oyika Powered Solution dan PT Swap Energi Indonesia.

Nantinya, pemilik kendaraan listrik khususnya tipe kendaraan roda dua tak perlu repot untuk melakukan pengisian daya listrik. Cukup ke mini market, bisa lakukan swap battery.

“Pengguna dapat menuju ke mini market terdekat yang menyediakan swap battery, kemudian menukar baterai yang kosong dengan baterai yang telah terisi penuh,” jelas Budi.

Di samping itu, Budi juga mengaku bahwa sedang mendorong masyarakat untuk mengkonversi kendaraan bbm ke kendaraan listrik. Supaya, program elektrifikasi bisa dipercepat dan optimal.

Baca juga: Gaikindo Belum Punya Target Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Motor listrik GesitsKompas.com/ArdiansyahFadli Motor listrik Gesits

“Jadi pembelian sepeda motor listrik bisa lebih murah karena tanpa baterai, dan mereka cukup bayar sewa saja. Ini peraturannya sudah ada ,” kata dia lagi.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Kami juga telah beberapa kali rapat dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) baterai untuk sepeda motor listrik itu dimensinya sama, kini masih dalam proses. Jadi, nantinya ini akan memudahkan masyarakat pengguna motor listrik,” kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com