Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dua Pekan Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tilang Ribuan Pelanggar

Kompas.com - 10/11/2021, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.900 pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap di wilayah Jakarta.

Kasubdit Gakkum Diltlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, jumlah tersebut dihimpun dari data yang dicatat kepolisian selama dua pekan pemberlakuan pembatasaan kendaraan dengan ganjil genap.

“Dua pekan ini, ada 3.900 pelanggar yang sanksi tilang. Kemudian teguran 1.700 an,” ujar Argo kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Salah Hitung Saat Nyalip, Perempuan Boncengan Jatuh di Tepi Jalan

Argo melanjutkan, untuk pelanggar paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta Timur, yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Setidaknya ada 300-500 kendaraan yang tidak mengikuti aturan ganjil genap setiap pagi hari.

Sedangkan pada sore hari, terdapat 150 kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut.

“Kalau sore hari masih bisa menunggu ganjil genap selesai. Tapi kalau pagi semua harus buru-buru berangkat ke kantor. Makanya secara kemacetan dan pelanggaran pasti lebih banyak,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan bahwa ganjil genap diperluas menjadi 13 titik.

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Adapu untuk para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenai sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Salah Hitung Saat Nyalip, Perempuan Boncengan Jatuh di Tepi Jalan

Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke