Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lakukan Ini jika Mengalami Salah Sasaran Tilang Elektronik

Kompas.com - 06/11/2021, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin meluas di Indonesia.

Saat ini, tilang elektronik sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia. Selain di DKI Jakarta, ETLE juga sudah diterapkan di Kota Solo, Surabaya, dan juga di Klaten.

Hanya saja, ada beberapa kejadian di mana pelanggar lalu lintas yang ternyata menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui kamera pengawas ETLE. Sehingga yang mendapatkan surat tilang justru orang lain yang memiliki pelat nomor yang sama dengan yang terdeteksi di kamera pengawas.

Baca juga: Tertangkap Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara 6 Tahun

Kejadian seperti ini baru saja menimpa salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.

“Tolong min ini orang kendaraan hitam sudah memalsukan plat mobil milik saya. Dampaknya ketika kendaraan tersebut berwarna hitam kena E-tilang di Margonda saya kaget kendaraan kami dianggap melanggar,” ucap tulisan dalam unggahan akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, jika mengalami kejadian tersebut pemilik kendaraan bisa segera melakukan verifikasi.

Sehingga, pemilik kendaraan dengan pelat nomor yang terekam oleh kamera pengawas terhindar dari sanksi atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, apakah itu benar kendaraannya atau bukan. Karena kalau tidak konfirmasi berarti pemilik kendaran menyatakan kalau pelanggaran ini benar dilakukan sehingga dilakukan blokir STNK,” ucap Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Masih Banyak Pengendara yang Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu

Argo melanjutkan, konfirmasi terkait sasaran tilang ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi Polres terdekat.

“Seperti contoh kejadian tersebut terjadinya di Depok, maka bisa langsung ke Polres Depok. Karena data base Depok terpisah dengan DKI. Kalau terpantaunya di DKI, semua terpusatnya di Pancoran,” katanya.

Sementara untuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu akan dilakukan penelusuran oleh petugas.

“Ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka vehicle arming system akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip. Saat itu juga kita akan langsung menginformasikan kepada petugas terdekat untuk memberhentikan kendaraan tersebut,” kata dia.

“Kalaupun tidak ada petugas terdekat, pelanggar akan tetap terdeteksi oleh sistem sehingga bisa ditelusuri oleh petugas kepolisian,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke