Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini jika Mengalami Salah Sasaran Tilang Elektronik

Kompas.com - 06/11/2021, 12:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin meluas di Indonesia.

Saat ini, tilang elektronik sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia. Selain di DKI Jakarta, ETLE juga sudah diterapkan di Kota Solo, Surabaya, dan juga di Klaten.

Hanya saja, ada beberapa kejadian di mana pelanggar lalu lintas yang ternyata menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui kamera pengawas ETLE. Sehingga yang mendapatkan surat tilang justru orang lain yang memiliki pelat nomor yang sama dengan yang terdeteksi di kamera pengawas.

Baca juga: Tertangkap Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara 6 Tahun

Kejadian seperti ini baru saja menimpa salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.

“Tolong min ini orang kendaraan hitam sudah memalsukan plat mobil milik saya. Dampaknya ketika kendaraan tersebut berwarna hitam kena E-tilang di Margonda saya kaget kendaraan kami dianggap melanggar,” ucap tulisan dalam unggahan akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, jika mengalami kejadian tersebut pemilik kendaraan bisa segera melakukan verifikasi.

Sehingga, pemilik kendaraan dengan pelat nomor yang terekam oleh kamera pengawas terhindar dari sanksi atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, apakah itu benar kendaraannya atau bukan. Karena kalau tidak konfirmasi berarti pemilik kendaran menyatakan kalau pelanggaran ini benar dilakukan sehingga dilakukan blokir STNK,” ucap Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Masih Banyak Pengendara yang Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu

Argo melanjutkan, konfirmasi terkait sasaran tilang ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi Polres terdekat.

“Seperti contoh kejadian tersebut terjadinya di Depok, maka bisa langsung ke Polres Depok. Karena data base Depok terpisah dengan DKI. Kalau terpantaunya di DKI, semua terpusatnya di Pancoran,” katanya.

Sementara untuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu akan dilakukan penelusuran oleh petugas.

“Ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka vehicle arming system akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip. Saat itu juga kita akan langsung menginformasikan kepada petugas terdekat untuk memberhentikan kendaraan tersebut,” kata dia.

“Kalaupun tidak ada petugas terdekat, pelanggar akan tetap terdeteksi oleh sistem sehingga bisa ditelusuri oleh petugas kepolisian,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau