JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor di Serang, Banten, nekat menggunakan pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan.
Pada motor Honda Beat warna hitam tersebut dipasangkan pelat nomor dengan tulisan "Aku Masih Sayang Kamu". Tentu saja tindakan ini tidak sesuai dengan aturan penggunaan TNKB yang berlaku.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia
Foto kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu itu sempat diunggah di story Instagram @satlantaspolresserang dan viral hingga di-repost oleh sejumlah akun Instagram lainnya.
Kepala Satlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan bahwa anggotanya telah menindak pengendara motor berinisial P yang menggunakan pelat nomor "Aku masih sayang kamu" tersebut.
Penindakan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Anggota Satlantas Polres Serang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi, kemudian melintas sebuah motor dengan menggunakan pelat nomor cantik 'Aku Masih Sayang Kamu," kata Tiwi dilansir Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas langsung memberlakukan tilang terhadap pengendara yang menggunakan pelat nomor unik tersebut.
Baca juga: Stoner Ungkap Alasan Sebenarnya Pensiun dari MotoGP
"Karena tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian motor tersebut dilakukan penindakan berupa tilang dan kemudian diamankan di pos tambak," ujar Tiwi.
Padahal dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39 sudah dijelaskan mengenai aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tepatnya pada pasal 39 disebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.
Baca juga: Kawasaki Ninja ZX-10R 2022 Resmi Meluncur, Baju Baru Lebih Agresif
Sedangkan untuk pelanggar aturan tersebut akan diberikan sanki sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.