JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video di media sosial yang memperlihatkan sikap arogan sekelompok pengendara motor di atas flyover Pasupati, Bandung.
Dalam video yang diunggah oleh akun @beritakotabandung, sekelompok pemuda tersebut terlihat memadati sisi kiri jalan flyover Pasupati sambil menggeber motornya. Salah satu pemuda bahkan sambil memegang smokebomb sambil berjoget-joget di atas motor.
“Puluhan pemuda menggeber-geber motor dengan knalpot brong dan menyalakan hand smokebomb di atas flyover Pasupati, Bandung. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (1/10) sekitar pukul 03.30 WIB subuh. Belum diketahui maksud dan tujuan puluhan pemuda tersebut,” tulis keterangan dalam unggahan video itu.
Baca juga: Ganjil Genap di Depok Belum Berlaku Akhir Pekan Ini
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, orang yang geber kendaraan dengan menggunakan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman ialah salah satu contoh bahwa orang tersebut tidak punya empati.
“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
View this post on Instagram
Selain itu, berhenti di atas flyover juga termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasang 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Kemudian di dalam pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Sementara itu, menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Naik Motor Saat Hujan, Jangan Sepelekan Hal Ini
Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyarakat teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyarakat teknsi dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.