Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Ada, Berlaku Dua Hari Lagi

Kompas.com - 05/09/2021, 11:53 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini berstatus Level 3 masih bergulir di Jawa dan Bali.

PPKM sudah beberapa kali diperpanjang, paling terbaru aturan ini berlaku 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM sebelumnya, yakni 23-30 Agustus 2021, dapat memperpanjang pada minggu ini atau tersisa dua hari lagi.

Baca juga: September Ceria, Harga Rocky dan Raize Tak Lagi Murah

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021,” ujar Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Tangki Bahan Bakar Motor Tidak Boleh Sering Kosong

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ucap Djati.

Djati juga menambahkan, di Satpas dengan PPKM level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.

Adapun, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau