Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Ditilang

Kompas.com - 31/08/2021, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bila penerapan sistem ganjil genap nomor kendaraan bermotor pada tiga titik jalan di DKI Jakarta akan tetap berlaku seiring perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021.

Namun, akan ada beberapa perbedaan menyesuaikan perkembangan yang ada seperti penindakan para pelanggar. Jika sebelumnya polisi hanya putar balik pelanggar, kini mereka akan diberikan sanksi tilang.

Dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu, 1 September 2021 besok.

Baca juga: Ingat, Ini Hari Terakhir Insentif PPnBM 0 Persen untuk Mobil 1.500 cc

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik melalui kamera ETLE maupun tilang manual apabila ditemukan pelanggar secara langsung oleh anggota," katanya, Selasa (31/8/2021).

Penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun ruas yang diberlakukan ganjil genap ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan berlaku selama pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pribadi maupun khusus untuk instansi," kata Sambodo.

Baca juga: Masih PPKM Level 4, Begini Aturan Perjalanan Darat di Yogya dan Bali

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya," lanjut dia.

Sambodo mengatakan, selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.

"Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas)," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau