Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jam Operasional Satpas Selama Masa PPKM Level 3 dan 4

Kompas.com - 26/08/2021, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 23-30 Agustus 2021.

Secara umum, Level PPKM beberapa daerah di Jawa dan Bali mengalami penurunan ke Level 3. Namun ada juga yang masih berada di Level 4.

Sejumlah sektor pekerjaan dan instansi yang tidak bersifat kritikal dan esensial, sebelumnya terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional Satpas SIM.

Baca juga: Taksi Online Batal Pakai Stiker Khusus Ganjil Genap

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pihaknya kembali melakukan penyesuaian pelayanan SIM sejalan dengan adanya penurunan Level PPKM.

“Satpas SIM yang masuk dalam wilayah Level 4, dapat melayani pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ucap Djati, kepada Kompas.com (24/8/2021).

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” kata dia.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Begini Aturan Berkendara ke Luar Kota

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Seperti diketahui, sebelumnya Satpas yang masuk dalam wilayah Level 4 hanya dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

Sementara itu, Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal.

Adapun untuk jam operasional Satpas mungkin ada perbedaan di tiap daerah, namun umumnya masih sama sekitar pukul 08.00 sampai 15.00.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berkurang Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasinya

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menyaksikan layanan pembuatan SIM D bagi penyandang disabiitas di Satpas Polresta Malang Kota.KOMPAS.COM/Dok. Kombes Pol Leonardus Simarmata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menyaksikan layanan pembuatan SIM D bagi penyandang disabiitas di Satpas Polresta Malang Kota.

Meski begitu, Djati mengingatkan agar Satpas menerapkan prokes yang ketat (5M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas.

“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” kata Djati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau