Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek

Kompas.com - 24/08/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kembali perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai dari 24 sampai 30 Agustus 2021.

Namun demikian, Jokowi menjelaskan, dalam perkembangannya angka kasus penularan mulai menurun dan menjadi indikasi yang baik.

Karena itu, ada beberapa daerah mulai 24 Agustus sudah bisa turun level dari 4 ke 3 khususnya di Pulau Jawa, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Polisi Berencana Kurangi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa akan melakukan pelonggaran, termasuk soal aturan perjalanan di sektor transportasi darat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Ketika mengonfirmasi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan dari segi acuan aturan.

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.

Untuk daerah yang turun menjadi level 3, menurut Budi, akan mengikuti regulasi yang sudah ada pada Surat Edaran (SE) SE 56 Tahun 2021.

Baca juga: Beda Karakter Tongkrongan Nissan Leaf dan Hyundai Ioniq

"Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan. Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Merujuk pada informasi sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek serta dua aglomerasi lainnya, yakni Bandung Raya dan Surabaya Raya, dari sisi kapasitas penumpang kendaraan umum mendapat peningkatan.

Dari maksimal 50 persen di PPKM level 4, kini boleh terisi sampai 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 3.

Sedangkan untuk aturan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat, baik umum maupun pribadi, di PPKM level 3, secara garis besar tak banyak mengalami perubahan.

Pelaku perjalanan tetap harus menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Baca juga: Harga Lebih Terjangkau, Rocky 1.200 cc Didaulat Jadi Backbone

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Namun, dengan adanya tambahan seperti yang disampaikan Budi, artinya nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi.

Untuk di Jakarta sendiri, penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tak lagi menjadi syarat bertrasnportasi, khususnya pengguna bus Transjakarta. Calon penumpang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau