JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. Kali ini aturan tersebut diteruskan hingga 23 Agustus 2021.
Adapun alasan PPKM kembali dilanjut, dikarenakan untuk menjaga tren positif dari penurunan kasus seiring dengan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat.
Lantas bagaimana dengan aturan perjalanan transportasi darat ?
Menjawab hal ini, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memastikan bila semua aturan masih berlaku seperti sebelumnya, baik untuk transportasi umum atau kendaraan pribadi.
Baca juga: Punya Dana Rp 120 Jutaan, Pilih Daihatsu Sigra Baru atau Hyundai H1 Bekas?
"Masih tak berubah, cuma memang ada adendum tambahan berupa ganjil genap. Selebihnya sama dengan yang kemarin," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Seperti diketahui, pada 11 Agustus lalu Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) 64 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 56, tentang petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam SE 65 ditambahkan, ketentuan pembatasan perjalanan orang dengan transportasi darat bagi pemerintah daerah yang sesuai kewenangannya, bisa melakukan kebijakan manajemen lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, antara lain :
- Pengatauran lalu lintas pada suatu ruas jalan
- Pengaturan lalu lintas pada suatu kawasan tertentu yang menimbulkan potensi bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
- Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu berdasarkan jumlah penupang atau tanda nomor kendaraan (penerapan ganjil genap).
Baca juga: Minat Toyota Raize GR Sport CVT, Ini Biaya Perawatan sampai 100.000 km
Sementara untuk aturan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Untuk perjalanan di kawasan PPKM level 1 dan level 2, tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, namun tetap harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Inovasi Kendaraan Listrik Terus Berlanjut
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga tetap diwajibkan bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yang hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Butki surat tugas juga bisa yang wajib ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.