Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. Kali ini aturan tersebut diteruskan hingga 23 Agustus 2021.

Adapun alasan PPKM kembali dilanjut, dikarenakan untuk menjaga tren positif dari penurunan kasus seiring dengan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat.

Lantas bagaimana dengan aturan perjalanan transportasi darat ?

Menjawab hal ini, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memastikan bila semua aturan masih berlaku seperti sebelumnya, baik untuk transportasi umum atau kendaraan pribadi.

"Masih tak berubah, cuma memang ada adendum tambahan berupa ganjil genap. Selebihnya sama dengan yang kemarin," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Seperti diketahui, pada 11 Agustus lalu Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) 64 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 56, tentang petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

- Pengatauran lalu lintas pada suatu ruas jalan

- Pengaturan lalu lintas pada suatu kawasan tertentu yang menimbulkan potensi bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

- Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu berdasarkan jumlah penupang atau tanda nomor kendaraan (penerapan ganjil genap).

Sementara untuk aturan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Untuk perjalanan di kawasan PPKM level 1 dan level 2, tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, namun tetap harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga tetap diwajibkan bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yang hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Butki surat tugas juga bisa yang wajib ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/17/094200415/ppkm-berlanjut-syarat-perjalanan-darat-masih-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke