JAKARTA, KOMPAS.com – Mengangkut dan menurunkan penumpang bus seharusnya dilakukan di halte atau terminal. Namun, masih ada saja bus yang menurunkan penumpangnya di pinggir jalan tol.
Misalnya seperti dalam video yang diunggah akun dashcam Indonesia di Instagram. Pada video tersebut, terlihat beberapa penumpang turun di pinggir jalan tol, bahkan salah satunya hampir tertabrak oleh mobil perekam.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, menurunkan penumpang di jalan tol merupakan kebodohan dari si pengemudi bus. Bus hanya bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal.
Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Berapa Biayanya?
View this post on Instagram
“Kalau di tempat lain, mereka tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang dengan alasan apapun. Bahaya yang penumpang terima akibat turun dari bus adalah tanggung jawab pengemudi bus,” kata Sony kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2021).
Dalam video tersebut, bus berhenti di garis chevron yang berfungsi untuk membelah arah di jalan tol. Memang pada marka tersebut tidak ada kendaraan yang melintas, tapi bukan berarti bus bisa berhenti dan menurunkan penumpang.
Baca juga: Arus Lalu Lintas ke Puncak Meningkat, Ada Pemeriksaan PCR dan Antigen
“Harusnya dari awal sudah dilakukan instruksi, tempat berhentinya sudah ditentukan. Enggak boleh pengemudi mengikuti aturan yang salah dari penumpang,” ucap Sony.
Bahaya dari turun di pinggir jalan tol bagi penumpang adalah bisa saja tertabrak kendaraan lain, atau terjatuh karena turun terburu-buru. Selain itu, dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, Pasal 41, diatur bahwa jalur, bahu jalan, dan gerbang tol tidak digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.