Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Menggunakan BBM Berkualitas Rendah di Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 28/07/2021, 17:03 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas sebagaimana yang dianjurkan pabrikan terhadap suatu kendaraan bermotor merupakan hal penting.

Pasalnya, bila pemilik abai maka potensi terjadi berbagai risiko buruk terbuka lebar mulai dari performa yang kurang maksimal, boros BBM, sampai kerusakan komponen lain.

"Banyak sekali dampaknya, paling terasa pemakaian BBM yang tidak efisien sehingga boros. Jadi, penting untuk mengikuti anjuran pabrikan," kata Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) belum lama ini.

Baca juga: Siap-siap Sambut Nissan Leaf Masuk Indonesia

Aktifitas di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon kembali beroperasi pascainsiden penabrakan dispens pompa bahan bakar minyak di SPBU tersebut, Selasa (22/1/2019)KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Aktifitas di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon kembali beroperasi pascainsiden penabrakan dispens pompa bahan bakar minyak di SPBU tersebut, Selasa (22/1/2019)

Ia menambahkan, penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi juga membuat mesin kendaraan akan menghasilkan emisi gas buang tidak sesuai dengan persyaratan.

Untuk mendapatkan informasi mengenai rekomendasi penggunaan jenis BBM pada kendaraan bermotor, bisa dilihat di dalam buku manual saat pembelian.

Pada buku petunjuk tersebut, terdapat ketentuan atau standar RON (Research Octane Number) BBM, termasuk kadar sulfur yang harus digunakan.

“Jadi, sudah seharusnya para pemilik mobil baru mengisi kendaraan mereka dengan BBM berkualitas atau RON, yaitu BBM yang sesuai standar dan disarankan dari pabrikan,” kata Kukuh.

Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 40 Jutaan, Bisa Dapat Soluna sampai Civic

Antrean SPBU di Trans Jawa selama libur natal dan tahun baru 2021 Antrean SPBU di Trans Jawa selama libur natal dan tahun baru 2021

Persyaratan pemakaian BBM RON tinggi untuk kendaraan tersebut, menurut Kukuh, karena disesuaikan juga dengan spesifikasi mesin kendaraan.

Apalagi, mesin kendaraan keluaran baru juga menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah. Dalam hal ini, pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20/ Setjen/ Kum. 1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

"Berdasarkan aturan itu, sejak 2018 seluruh kendaraan khususnya roda empat sudah harus menggunakan bahan bakar standar Euro 4. Lalu, di 2022 baru mulai ke diesel," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau