YOGYAKARTA, KOMPAS.com - BR-V jadi salah satu mobil low sport utility vehicle (LSUV) keluaran Honda yang menjadi penerima diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen pada tahun ini.
Tidak perlu heran, sebab Honda BR-V memenuhi syarat wajib penerima insentif pajak penjualan tersebut, yakni kapasitas mesin yang tidak lebih dari 1.500 cc dan tingkat kandungan komponen lokal paling sedikit 70 persen.
Di atas kertas, Honda BR-V memiliki dapur pacu SOHC 4 silinder 16 katup berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 1.497 cc.
Dari mesin tersebut, BR-V mampu menghasilkan daya maksimum sebesar 120 Ps pada 6.600 rpm dan torsi 145 Nm pada 4.600 rpm.
Baca juga: Wajib Tahu, Hitungan Interval Jarak Tiap Rest Area di Jalan Tol
Kabar baik bagi masyarakat yang hendak meminang BR-V, Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan telah mengesahkan perpanjangan masa pemberian diskon PPnBM 100 persen sampai akhir Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan masa pemberian insentif pajak penjualan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 yang diteken pada 30 Juni silam.
Dengan perpanjangan masa insentif ini, harga BR-V yang sebelumnya sudah naik pada awal Juni pun kini kembali turun.
Dari data yang diperoleh redaksi Kompas.com belum lama ini, di Yogyakarta penurunan harga untuk Honda BR-V mencapai Rp 7-9 jutaan dari harga bulan lalu.
Baca juga: Angkutan Umum Ilegal Ikut Menyumbang Penyebaran Covid-19
BR-V tipe terendah yakni S M/T kini dibanderol dengan harga Rp 240 juta usai dikalkulasikan dengan penurunan harga berkat perpanjangan masa insentif PPnBM. Sementara untuk BR-V termahal yakni tipe Prestige CVT dijual pada angka Rp 280 jutaan.
Selengkapnya, berikut daftar harga on the road (OTR) Yogyakarta untuk Honda BR-V yang berlaku pada bulan ini dan bulan depan.