SERANG, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi dokumen yang wajib dimiliki oleh tiap pengendara sebagai tanda kelayakan mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu tiap pemilik SIM wajib untuk melakukan perpanjangan masa berlaku secara berkala.
Di tengah masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, Satlantas Polres Serang tetap membuka layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling. Namun operasional layanan ini dilakukan terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi para pemohon perpanjangan SIM wajib untuk mengenakan masker ganda dan menerapkan physical distancing alias menjaga jarak dengan orang lain guna mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Kecelakaan Fatal, Mantan Bos Jeep Indonesia Tuntut Prinsipal Fiat Chrysler
Masih dibukanya layanan SIM keliling ini berdasarkan atas instruksi Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo dalam keterangan resminya pada awal Juli silam.
Ia mengatakan bahwa di wilayah zona merah penyebaran Covid-19, SIM keliling masih bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dari jumlah normal. Sementara untuk daerah non-zona merah bisa melayani dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pihak kepolisian pun tetap menyarankan untuk melakukan perpanjangan SIM via aplikasi online yang telah disediakan guna memudahkan masyarakat.
Untuk warga Serang, Satlantas Polres Serang telah mengumumkan jadwal dan lokasi SIM keliling pada pekan ini, 19-25 Juli 2021.
Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Honda CB190TR Meluncur, Tampang Neo Retro
Selengkapnya berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Serang untuk pekan ini.
Senin (19/7/2021)
Alun-alun Kramatwatu: 08.00-13.00 WIB
Stadion Maulana Yusuf Ciceri: 08.00-13.00 WIB
Selasa (20/7/2021)
Depan Mall Ramayana: 08.00-13.00 WIB
Taman Krakatau Kramatwatu: 08.00-13.00 WIB
Rabu (21/7/2021)