JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai melakukan penyekatan ketat di KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas jelang libur Idul Adha pada masa PPKM Darurat.
Namun demikian, ada perubahan masa penerapan penyekatan. Dari semula dijadwalkan selesai pada 22 Juli, informasi terbaru diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, yang menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat terakhir.
"Sampai tanggal 25 Juli akan disekat, dan itu setiap hari. Jadi kemarin itu hasil rapat dengan pak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maritim)," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Perpanjangan waktu penyekatan sampai 25 Juli 2021, tak hanya dilakukan pada Km 31 arah Cikampek saja, tapi juga pada semua lokasi titik penyekatan di jalan tol.
Menurut Budi, perpanjangan dilakukan guna menekan pergerakan mobilitas masyarakat agar lebih maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal membangun 1.065 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali di masa PPKM Darurat dan Idul Adha.
Dari jumlah tersebut, ada 85 titik penyekatan di jalan tol. Sisanya sebanyak 974 titik berada di jalan arteri atau non-tol, dan di pelabuhan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/17/080200615/penyekatan-di-jalan-tol-diperpanjang-hingga-25-juli-2021