Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat, Jam Pelayanan Samsat di Jateng Berubah

Kompas.com - 15/07/2021, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali. Aturan ini akan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Berlakunya aturan tersebut akan berdampak langsung pada sektor pelayanan umum masyarakat.

Salah satunya yang terkena dampaknya adalah operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: PPKM Darurat, Sebagian Akses Tol di Jateng dan Jatim Tutup Sementara

Di wilayah Jawa Tengah, pelayanan Samsat di kantor induk tiap daerah pun mengalami perubahan jam operasional, guna mengikuti aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Dilansir dari akun instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah di @bapenda_jateng pada Rabu (14/7/2021), kantor Samsat di Jawa Tengah akan tutup lebih awal dari biasanya.

Baca juga: Honda New BeAT Series Punya Baju Baru, Harga Masih Sama

Sebelumnya, pengumuman mengenai perubahan jam pelayanan kantor Samsat di Jawa Tengah sudah diberlakukan pada awal PPKM darurat sampai 14 Juli 2021.

Namun melihat kondisi pandemi yang masih belum stabil, maka pengurangan jam operasional kantor Samsat akan diperpanjang hingga 22 Juli 2021.

Berikut jadwal jam pelayanan kantor Samsat di Jawa Tengah selama PPKM darurat:

Senin- Kamis buka pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat buka pukul 08.00-11.30 WIB
Sabtu buka jam 08.00-12.00 WIB

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Perlu diingat, pemberlakuan sistem jam operasional ini hanya diterapkan di kantor induk tiap daerah saja. Sebab beberapa daerah di Jawa Tengah menonaktifkan layanan Samsat keliling dan kantor Samsat pembantu untuk sementara selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Alasan Kenapa Isi Bensin Pakai Jeriken Plastik Dilarang

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan tahunan diharap untuk melakukannya secara online. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi baru New Sakpole yang bisa diunduh di palystore.

Aplikasi New Sakpole dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan satu tahunan sekaligus pengesahan Surat Tanda Nomor Kedaraan (STNK). Diharapkan dengan membayar pajak melalui aplikasi online dapat mengurangi kerumunan dan mencegah penularan virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com