Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Ini Kriteria Mobil Bekas yang Sulit Dijual | Catat, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM


JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai kriteria mobil bekas yang sulit djual menjadi berita yang paling banyak dibaca pengunjung kanal Otomotif Kompas.com pada Selasa (13/7/2021).

Berita yang memaparkan apa saja yang membuat mobil bekas susah dijual termasuk modelnya ini menarik untuk dibaca. 

Kemudian, berita mengenai penggolongan SIM sepeda motor atau SIM C menjadi berita kedua yang paling banyak dibaca. Isinya mengenai Korlantas Polri yang siap melakukan penggolongan SIM C.

Berita selanjutnya yang tidak kalah menarik ialah syarat memperpanjang SIM. Berita ini banyak dicari sebab saat ini pemerintah sedang memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Ada juga berita mengenai isu calon pesaing Toyota Avanza yaitu Hyundai Stargazer. Mobil dari Korea Selatan itu ditengarai akan meluncur di Indonesia.

1. Ini Kriteria Mobil Bekas yang Sulit Dijual

Mobil bekas masih jadi pilihan utama bagi sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan dalam membeli kendaraan pribadi.

Dana yang terbatas jadi salah satu faktor mengapa seseorang lebih memilih untuk membeli mobil bekas daripada mobil baru.

Di pasar mobil bekas sendiri, ada anggapan mengenai model atau jenis mobil yang dianggap sulit laku atau lama terjual. Jenis mobil apakah itu?

2. Ditargetkan Berlaku mulai Agustus, Ini Golongan Baru SIM C

Korlantas Polri menargetkan pemberlakuan golongan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C mulai diimplementasikan pada Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat melakukan sosialisasi penggolongan SIM C via kanal YouTube NTMC.

"Aturan diundangkan per Februari 2021, kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan," ucap Arief, Senin (13/7/2021).

3. Catat, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompetenen membawa kendaraan.

Masa berlaku SIM ialah lima tahun. Pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Mengurus perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.

4. Rumor Calon Pesaing Avanza dan Xpander dari Hyundai Bernama Stargazer

Hyundai telah berancang-ancang meramaikan pasar MPV murah di Tanah Air dengan kemunculan model yang diprediksi bernama Stargazer.

Calon pesaing Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander itu terungkap dalam situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dilansir pada Senin (12/7/2021).

Nama Stargazer telah didaftarkan oleh Hyundai Motor Company yang bermarkas di Korea melalui konsultan hukum di Indonesia sebagai penamaan mobil.

5. 10 Mobil Terlaris pada Juni 2021, Honda Brio Teratas, Avanza

Gaikindo telah merilis angka penjualan wholesales pada Juni 2021. Sepanjang bulan lalu, Honda Brio jadi mobil terlaris dengan perolehan 4.867 unit.

Angka ini bahkan melebihi perolehan Toyota Avanza yang kerap jadi mobil paling laku. Untuk diketahui Low MPV itu menempati posisi kedua dengan angka distribusi sebanyak 4.450 unit pada Juni lalu.

Kemudian disusul Innova dan Rush yang masing-masing memperoleh 4.117 unit dan 3.795 unit.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/14/060200415/-populer-otomotif-ini-kriteria-mobil-bekas-yang-sulit-dijual-catat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke