Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Keluar-Masuk, Polda Metro Tambah Penyekatan Jadi 72 Titik

Kompas.com - 06/07/2021, 12:36 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Ibu Kota ke depannya bakal makin ketat. Pengendara dari kawasan pinggiran kota yang ingin masuk Jakarta atau sebaliknya akan diperiksa di banyak lokasi.

Brigjen Hendro Pandowo, Wakapolda Metro Jaya, mengatakan, penyekatan PPKM darurat akan diperluas menjadi 72 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

"Penyekatan dilakukan di 72 titik penyekatan di Polda Metro Jaya. Yaitu di 5 di gerbang tol, 9 di exit tol, 19 titik di batas kota dan 39 titik di jalur utama," ujar Hendro, dalam rapat virtual PPKM darurat Jawa-Bali (5/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Ini 9 Titik Lokasi Penyekatan di Depok

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri memutarbalikkan kendaraan yang akan melintasi pos PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Petugas melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri memutarbalikkan kendaraan yang akan melintasi pos PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Petugas melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Menurutnya, sekitar 37 titik dari keseluruhan 72 titik merupakan area perbatasan menuju Jakarta. Meski begitu, ia belum merinci di mana saja tambahan titik penyekatan tersebut.

Polda Metro Jaya pun telah mengerahkan 1.898 personel gabungan untuk mengamankan jalur penyekatan tersebut.

"72 titik itu kami bagi lagi menjadi 37 titik yang merupakan pembatasan mobilitas dan penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, baik di Tangerang Kota, Depok, dan Bekasi,” ucap Hendro.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut 8 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor

Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

“Kemudian 35 titik melakukan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas, yaitu ada di Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat 63 titik penjagaan di sejumlah ruas jalan ke Jakarta telah disiapkan dalam memantau mobilitas warga selama PPKM darurat berlangsung.

Sebanyak 63 titik itu tersebar dari ruas jalan dalam kota, jalan tol, hingga jalan perbatasan menuju Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com