Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Kembalikan Uang Konsumen Saat Aturan Baru PPnBM 0 Persen Berlaku

Kompas.com - 01/07/2021, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Juni sampai Agustus 2021, seharusnya diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku sebesar 50 persen. Namun pada pertengahan Juni lalu, pemerintah mengubah keputusannya.

Skema relaksasi PPnBM kembali menjadi 0 persen seperti periode sebelumnya, Maret-Mei 2021. Meski begitu, keputusan ini tidak segera diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Imbasnya, harga jual mobil belum bisa mengikuti skema PPnBM terbaru, dan masih berpatok pada PMK No. 31 Tahun 2021.

Baca juga: Jangan Jadi Lane Hogger Saat Berada di Jalan Tol

Setidaknya ada 4 model mobil di daeler resmi Honda Prisma Surabaya yang ikut masuk dalam katagori insentif Pajak Penjual atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen. (KOMPAS.com/MUCHLIS) Setidaknya ada 4 model mobil di daeler resmi Honda Prisma Surabaya yang ikut masuk dalam katagori insentif Pajak Penjual atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor, mengatakan, saat ini belum ada penurunan harga jual mobil baru.

“Aturan detail memang belum keluar. Kami sekarang melakukan penjualan dengan 50 persen tax PpnBM dahulu dan akan disesuaikan mengikuti aturan yang akan keluar nanti,” ujar Billy, kepada Kompas.com (30/6/2021).

Menurutnya, konsumen yang terlanjur melakukan pembelian pada Juni 2021, tetap akan mendaparkan haknya sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca juga: Duduk di Bus Tingkat, Mana yang Posisi yang Paling Nyaman

Honda HR-V 1.5 IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda HR-V 1.5 IIMS Hybrid 2021

“Penjualan Juni masih menggunakan 50 persen relaksasi PPnBM. Dan akan dilakukan penyesuaian mengikuti aturan yang akan keluar nanti,” ucap Billy.

“Jadi bila aturannya berlaku surut sejak 1 Juni, maka akan ada pengembalian uang ke konsumen. Kami berharap aturan detailnya cepat keluar,” kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com