Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2021, 18:11 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil modern zaman sekarang rata-rata sudah dilengkapi dengan lampu kabut (fog lamp). Sesuai namanya, lampu ini berfungsi untuk membantu pengemudi saat melintasi jalanan yang berkabut atau kepulan asap.

Dengan menggunakan lampu kabut, diharapkan dapat menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas saat berkendara dalam kondisi tersebut.

Namun, kenyataannya justru banyak pemilik kendaraan yang belum paham betul fungsi lampu kabut. Sehingga, tak sedikit yang menggunakan lampu ini justru di saat yang tidak tepat.

Baca juga: Bukan Cuma di Depan, Lampu Kabut Juga Ada di Bumper Belakang

Bahkan, ada yang menganggap fitur ini hanya sebatas aksesori saja atau pengganti lampu senja.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut tak lain ketika hujan deras, terutama malam hari atau saat jalanan sedang berkabut.

Fog lamp belakangiJDMtoy.com Fog lamp belakang

"Ini dikarenakan sorotan fog lamp cenderung melebar daripada pendaran cahaya lampu utama yang lebih jauh menyorot ke depan," ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, jika lampu kabut digunakan pada keadaan biasa, justru bisa mengganggu pandangan pengendara lain.

Perlu diketahui, penggunaan lampu kabut sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 pasal 34, yang berbunyi:

Baca juga: Belum Banyak yang Paham, Fungsi Rear Fog Lamp pada Mobil

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com