JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta belum akan berlaku dalam waktu dekat guna mengatasi kemacetan.
Sebab, hal tersebut perlu dilakukan kajian mendalam agar tidak jadi klaster baru penyebaran virus corona alias Covid-19 di transportasi umum.
"Hingga saat ini, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan. Nanti tunggu saja keputusan Pemprov melalui Dishub dan jajaran beserta instansi terkait lain seperti Polda Metro," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Masih Banyak Warga Sipil Nekat Pakai Strobo, Pahami Lagi Aturannya
Ia mengatakan, sistem ganjil genap diterapkan untuk mengendalikan aktivitas berkendara masyarakat yang mulai kembali tinggi di masa pandemi belakangan ini.
Tetapi karena terdapat kondisi khusus, yakni ancaman penyebaran atas virus corona dan kecukupan transportasi umum, maka aturan tersebut perlu didiskusikan lebih lanjut serta spesifik.
"Kita tentu berikan perhatian lebih terhadap peningkatan aktivitas kendaraan dan akan didiskusikan kembali. Tunggu saja kebijakan yang akan diambil oleh Pak Gubernur," lanjutnya.
Dalam kesempatan terpisah, pernyataan serupa dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Saat ini, Pemprov DKI bersama pihak kepolisian dan Dishub masih mengkajinya.
“Kami akan lakukan kajian secara komprehensif karena banyak aspek yang perlu jadi pertimbangan, terkhusus terkait penyebaran Covid-19,” kata dia.
Baca juga: Kronologi Baju Balap Quartararo Terbuka Hingga Gagal Podium
Hal serupa dipaparkan pihak Polda Metro Jaya selaku pelaksana aturan berlalu lintas di wilayah terkait. Jangan sampai, kebijakan gage mengakibatkan penumpukan penumpang yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Jadi, memang harus dilihat kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportasi umum,” ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana.
“Kami sarankan, rekomendasi manakala diterapkan kembali ganjil genap pada masa pandemi ini. Perlu diperhatikan juga kelengkapan sarana dan prasarana moda transportasi angkutan umum,” katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.