Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bocah Mengeyel Bawa Motor, Orangtua Mesti Lebih Protektif

Kompas.com - 02/06/2021, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak di bawah umur membawa sepeda motor masih sering terlihat di Indonesia. Padahal, perilaku tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan yang ada.

Hal itu seperti video yang tersebar di dunia maya memperlihatkan bocah kelas 6 SD yang sedang ditanyai orang dewasa karena membawa motor.

Baca juga: Untuk Bus, Port USB Lebih Aman daripada Stop Kontak Rumahan

Sambil sesenggukan menahan tangis, anak kecil tersebut mengeyel dan mengatakan bahwa dia sudah boleh membawa motor pribadi. Dia juga tidak takut jika jatuh atau terjadi kecelakaan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Shitpost Nakal Se Indonesia ???????? (@kenakalanhqq)

Agus Sani selaku Head of Safety Riding Promotion Wahana, Main Dealer motor Honda Jakarta-Tangerang, mengatakan, ada alasan khusus mengapa anak kecil belum boleh bawa motor.

"Pengendara motor yang masih di bawah umur rata-rata belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya," kata Agus kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain kemampuan memprediksi bahaya, emosi anak-anak juga masih sangat labil. Misalnya, jika melihat polisi akan mudah takut dan sehingga punya sikap berkendara yang tidak aman.

Melarang anak di bawah umur mengendarai motor adalah wujud kasih sayang orangtua. Pasalnya, melarang justru dianggap tidak sayang, padahal demi menjaga keselamatan sang anak di jalan.

Agus mengatakan bahwa orangtua memiliki peran paling besar dalam mendidik anaknya mengenai aspek keselamatan di jalan umum. Jangan sampai anak dibiarkan bawa motor, padahal belum becus.

"Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya karena bagaimanapun si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orangtuanya," kata Agus.

Baca juga: Tak Semua Drat Kaca Spion Motor Sama, Yamaha Beda

Ilustrasi siswa bermotor.Tribun Jogja Ilustrasi siswa bermotor.

Selain itu, dari sisi aturan jelas salah. Salah satu syarat pengendara boleh membawa kendaraan bermotor di jalan raya ialah sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Padahal, semua anggota masyarakat bisa memiliki SIM. Syarat memiliki SIM ialah berumur minimal 17 tahun.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena cukup berkembang, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau