Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Begini Antisipasi Rem Blong | Waktu Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 11/05/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem pengereman jadi bagian dari kendaraan yang tidak bisa dipisahkan. Seluruh komponen pada sistem pengereman harus selalu dalam kondisi yang prima.

Kerusakan salah satu bagian pada sistem pengereman bisa berakibat fatal. Ini lah yang menyebabkan gagal pengereman atau rem blong jadi salah satu momok yang menakutkan bagi para pengemudi.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib untuk rutin mengecek dan melakukan perawatan pada sistem pengereman.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

Selain itu, buat pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran, Bapenda DKI Jakarta memberikan dispensasi.

Hal ini sehubungan dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI, pelayanan kantor Samsat akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, pelayanan di Samsat akan ditutup pada 12-16 Mei 2021, dan akan beroperasi kembali pada 17 Mei 2021.

Baca juga: Insien Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 10 Mei 2021:

1. Jangan Panik Saat Mengalami Rem Blong, Begini Cara Antisipasinya

Jika terjadi rem blong saat sedang berkendara, yang paling utama adalah tetap bersikap tenang dan tidak panik.

Tetap berpikir jernih dan berusaha mengontrol laju mobil agar tidak mencelakakan pengguna jalan lain.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center mengatakan, ada beberapa solusi ketika terjadi rem blong saat sedang berkendara.

Baca juga: Jangan Panik Saat Mengalami Rem Blong, Begini Cara Antisipasinya

2. Catat Ini Waktu Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan

pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

“Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda. Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” ucap Herlina, kepada Kompas.com (10/5/2021).

Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Si-Ondel.

Baca juga: Catat Ini Waktu Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau