SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan aturan larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Aturan ini dibuat untuk mencegah persebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Menanggapi aturan tersebut beberapa pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pergerakan manusia pada saat mudik lebaran.
Baca juga: Bocah Setir Truk Trailer di Jalan Tol, Sudah Sering Terjadi
Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, selaku Kasatlantas Polresta Surakarta menegaskan, akan ada pemeriksaan ketat bagi kendaraan luar daerah yang masuk ke kota Solo, Jawa Tengah yang akan dilakukan di lima pos pantau pencegahan arus mudik.
"Kami menyiapkan lima titik pos pemantauan pemudik yang dijaga oleh petugas Satlantas, TNI, Dishub, Satpol PP, dan ada juga dari Dinas Kesehatan," kata adhytia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang wajib dibawa oleh pelaku perjalanan yang akan dilakukan di pos pantau pencegahan arus mudik yang telah didirikan.
"Pelaku perjalanan dengan pelat luar daerah akan kami cek kelengkapan dokumen berupa SIKM dan surat hasil swab antigen atau tes PCR," ucap Adhytia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan oleh petugas dari dinas kesehatamn yang bertugas, jika hasilnya terindikasi reaktif dan menunjukan gejala maka akan segera dikirim ke rumah sakit rujukan.
Baca juga: Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek
Adhytia mejelaskan, sebelum masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 pihaknya hanya akan melakukan pengetatan terhadap warga yang masuk ke kota Solo agar persebaran virus Covid-19 dapat diminimalisir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.