Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru buat Penumpang PO Bus Sudiro Tungga Jaya

Kompas.com - 25/04/2021, 03:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Covid-19 telah resmi mengeluarkan aturan baru tentang peniadaan mudik Lebaran tahun 2021.

Aturan itu dituliskan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Ribuan Polisi Jaga Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Tentu saja aturan in berdampak pada Perusahaan Otobus (PO) yang biasanya mengalami lonjakan penumpang menjelang mudik lebaran.

Dengan adanya penyesuaian terhadap aturanyang telah ditetapkan, banyak perusahaan bus yang menerapkan aturan baru.

Bus AKAP baru PO Sudiro Tungga JayaDOK. LAKSANABUS Bus AKAP baru PO Sudiro Tungga Jaya

Salah satu yang melakukan penyesuaian dengan mengumumkan aturan baru adalah PO Sudiro Tungga Jaya. Aturan tersebut disosialisasikan oleh agen tiket resmi mereka.

Baca juga: Daftar Lelang Mobil Pelat Merah, Harga Awal Mulai Rp 15 Juta

Protokol yang diberlakukan oleh PO Sudiro Tungga Jaya yakni sebagai berikut:

Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul fitri dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang.

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Bagi pegawai instansi pemerintahan; ASN,pegawai BUMN, pegawai BUMD TNI, dan POLRI melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu;

-Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Membawa surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 disertai identitas diri.

Bus AKAP baru PO Sudiro Tungga JayaDOK. LAKSANABUS Bus AKAP baru PO Sudiro Tungga Jaya

Pihak Sudiro Tungga Jaya tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Dirangsang Insentif, Toyota Innova dan Fortuner Tumbuh Subur

Perlu diingat, pada saat melakukan perjalanan pra mudik dan pasca mudik 2021, pelaku perjalanan darat sewaktu-waktu dapat dihentikan sementara oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk dilakukan rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau