Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus Motor Masih Kredit yang Dicuri Maling

Kompas.com - 24/04/2021, 17:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di bulan puasa ini, jelang lebaran biasanya kasus pencurian sepeda motor meningkat. Apalagi, motor-motor yang terbilang masih baru.

Motor baru sekarang ini juga rata-rata dibeli dengan cara kredit atau menyicil. Saat motor tersebut hilang, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Baca juga: Paling Susah Dibobol Maling, Ini Deretan Motor dengan Fitur Keyless

Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemilik kendaraan wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing.

Ilustrasi lelang motor bekas. Penjelasan leasing adalah, apa itu leasing, pengertian leasing, arti leasing, apa yang dimaksud dengan leasingGridOto.com Ilustrasi lelang motor bekas. Penjelasan leasing adalah, apa itu leasing, pengertian leasing, arti leasing, apa yang dimaksud dengan leasing

Laporan pertama ke leasing untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.

“Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan kunci motor.

Baca juga: Begini Tips Mudah Mencegah Maling Motor

"Tahapan selanjutnya adalah pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian. Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Fenny.

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim pada pihak leasing.

“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” ujar Fenny.

Ilustrasi: Seorang petugas mengecek motor-motor yang ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan pembiayaan di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Ilustrasi: Seorang petugas mengecek motor-motor yang ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan pembiayaan di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).

Fenny mengatakan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing. Sebab, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).

Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.

"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," kata Fenny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com