Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampu Hazard pada Sepeda Motor Dinyalakan Hanya Saat Berhenti

Kompas.com - 20/04/2021, 11:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini berbagai motor dengan kapasitas mesin 150 cc sudah dibekali fitur lampu hazard, misalnya Honda PCX, ADV, Yamaha Free Go, dan R15.

Fitur ini tersedia karena masukan dari para kosumen yang semula hanya ada pada motor dengan kapasitas mesin besar alias moge, minimal 250 cc ke atas.

Meski begitu, semakin mudahnya memiliki motor dengan fitur lampu hazard ini juga bisa menimbulkan bahaya di jalan. Pasalnya, masih banyak yang awam dengan fungsi dari fitur lampu hazard, jadi malah dipergunakan dengan tidak semestinya.

Baca juga: Deretan Motor Listrik di IIMS Hybrid 2021

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pengendara motor wanita yang menyalakan lampu hazard ketika sedang berhenti di lampu merah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Aturan wajib menyalakan lampu hazard saat dalam keadaan darurat sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, lampu hazard hanya boleh dipergunakan dalam kondisi darurat pada kendaraan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Lampu hazard pada sepeda motor memang kerap disalahgunakan oleh pengendara. Biasanya lampu ini digunakan sebagai tanda rombongan yang sedang melakukan touring di jalan raya atau berada di persimpangan jalan. Padahal kondisi tersebut bertolak belakang dengan kegunaan lampu hazard yang sesungguhnya,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujanGrid.id Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujan

Agus melanjutkan, biasanya lampu hazard terdapat di mobil atau kendaraan besar, fitur ini untuk penanda bagi pengguna jalan lainnya bahwa kendaraan tersebut sedang dalam kondisi atau keadaan darurat.

“Sementara, kendaraan roda dua terutama dengan cc kecil mogok atau bermasalah di jalan raya masih mudah untuk dipindahkan atau dipinggirkan. Jadi menurut saya, lampu hazard tidak terlalu penting digunakan apalagi untuk motor dengan cc kecil, kecuali untuk motor besar yang cukup berat,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menurutnya penggunaan lampu hazard di motor sama saja seperti di mobil, yaitu hanya dinyalakan pada kondisi kendaraan diam (berhenti) dan darurat.

Baca juga: Dengan Prokes Ketat, Innova Community Gelar Kopdar di Padang Panjang

Kondisi pertama untuk bisa menyalahkan lampu hazard ketika motor berhenti di kondisi yang berbahaya dan darurat, atau diam di bahu jalan yang ramai. Tujuan lampu hazard dinyalakan sebagai sinyal pada kendaraan di belakang kalau ada motor yang sedang berhenti.

“Menyalakan lampu hazard boleh saat motor bergerak ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Lampu hazard boleh dinyalahkan hanya 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau