JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan wajib uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota.
Amanat tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. Dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin belum lama ini.
Baca juga: Ini Bahayanya jika Anak di Bawah Umur Dibiarkan Mengendarai Motor
Bagi pengendara yang tidak mematuhinya, siap-siap akan dikenakan sanksi berupa pengenaan biaya parkir lebih tinggi di beberapa lokasi serta tidak bisa mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Saat ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sistem terkait, yaitu Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkir gedung Blok M.
Lantas di mana para pengendara motor untuk bisa melakukan uji emisi?
Melansir laman Instagram @dinaslhdki, Senin (18/4/2021), terdapat sembilan titik baru di DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi, diantaranya;
Baca juga: Naik Bus dari Jakarta ke Medan, Harga Tiket Bisa Rp 850.000
View this post on Instagram
Jakarta Utara
1. Indobuana Autoraya Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan
2. Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua nomor 99A
Jakarta Pusat
PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 32
Jakarta Selatan
Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran nomor 182
Jakarta Timur
1. Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya nomor 63
2. Astra Motor, Jalan Dewi Sartika nomor 255
3. Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto nomor 1A
4. CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi nomor 7
5. Indobuana Autoraya Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono nomor 20.