SOLO, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional dimuali pada 23 Maret 2021.
Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah akan menerapkan masa sosialisasi terlebih dahulu selama dua pekan ke depan. Terdapat enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama kota Solo.
Kamera pengawas yang terpasang sudah terintegrasi dengan Dishub, dan memiliki software
yang terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).
"Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari
kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota
juga bisa kena tilang," ucap Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman, Sabtu
(20/032021).
Pengguna jalan yang melanggar akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas
melalui pesan singkat.
Selain itu akan dikirimkan juga surat konfirmasi melalui alamat yang tertera sesuai pelat nomor di kendaraan.
Selanjutnya, akan diberikan tenggang waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, hal itu harus segera di konfirmasikan.
"Jika yang bersangkutan merasa kalau kendaraan itu sudah bukan miliknya lagi, bisa
langsung konfirmasi melalui telepon, langsung kita tunggu hari itu juga untuk blokir
ataupun balik nama," kata Adhytia.
Tentunya aturan ini dimaksudkan agar sedikit memaksa masyarakat untuk tertib aturan. Selama ini yang terjadi ketika jual beli kendaraan, banyak yang tidak melakukan pemblokiran dan balik nama pemilik kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/23/112200615/lakukan-ini-jika-dapat-surat-tilang-elektronik-tapi-kendaraan-bukan-punya