Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Surat Tilang Elektronik tetapi Tak Melanggar, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 08/03/2021, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara.

Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif. Selain itu, pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.

Akan tetapi, penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran. Sebab, bisa jadi ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Lantas, bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," ujar AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, belum lama ini.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Namun, pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

Baca juga: Intip Harga Honda PCX 150 Bekas di Jawa Tengah

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ujar Fahri.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs web resmi https:// etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis situs web tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau