Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Mulai Diuji, Ingat Lagi Ketentuan Syarat Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 03/03/2021, 16:15 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan disinsentif terhadap tarif parkir kendaraan bermotor bagi mobil atau motor yang tidak lulus atau mengikuti uji emisi mulai masuk tahap uji coba.

Terdapat tiga tempat yang melaksanakannya, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas di Jakarta Pusat, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot di Jakarta Barat, dan Gedung Parkir Blok M di Jakarta Selatan.

"Pengenaan tarif sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2017 dengan maksimal Rp 7.500, disinsentif (akan dikenakan) Rp 7.500 per jam,"kata Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Kena Tarif Parkir Maksimum Rp 7.500/Jam

ilustrasi parkir mobil pararelwww.rgj.com ilustrasi parkir mobil pararel

Di samping itu, masih menurut aturan sama pihak Kepolisian juga dapat melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan terkait dengan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Hukuman tilang mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Tapi, sanksi ini masih dilakukan pengkajian lebih jauh.

Oleh karenanya, penting untuk para pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi dengan segera sebelum hukuman tersebut berlaku sepenuhnya. Sebab, petugas tidak akan mentolerir kembali.

Diketahui, uji emisi kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta di awal tahun 2021 ini melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Baca juga: Insentif Pajak 0 Persen Hanya Berlaku pada Mobil Toyota Produksi 2021

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi dilakukan Dinas LH DKI Jakarta merupakan uji emisi gratis merujuk pada Pergub 66 Tahun 2020.

"Yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI," kata Syaripudin pada 6 Januari lalu.

Uji emisi itu merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.

Adapun kewajiban uji emisi diberlakukan untuk kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata Syaripudin.

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," lanjutnya.

Baca juga: Kemenperin Akselerasi Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Lebih jauh, berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau