BrandzView
Konten ini kerja sama kompas.com untuk edukasi mengenai mobil bertenaga listrik

Kemenperin Akselerasi Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional

Kompas.com - 03/03/2021, 13:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku siap untuk melakukan akselerasi terhadap pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah tersebut diambil guna menyongsong tren industri otomotif global dan mengurangi emisi karbon serta bahan bakar berbasis fosil.

"Indonesia memiliki peluang dan potensi besar dalam pengembangan kendaraan listrik. Hal ini didukung dengan tingkat kepemilikan kendaraan roda empat yang masih relatif rendah, serta kesiapan untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik dengan penyiapan infrastruktur yang sudah mulai bergerak," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Temui Prinsipal Jepang, Pemerintah Minta Ekspor Mobil ke Australia

Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Ia menyampaikan, mau tidak mau dunia akan mengarah pada fuel economy yang berbasis pengurangan emisi karbon, sehingga secara bertahap Pemerintah menyiapkan regulasi terkait kendaraan listrik.

Regulasi yang dimaksud antara lain, Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019 tentang percepatan KBLBB untuk transportasi jalan yang disertai peta jalan industri otomotif nasional secara keseluruhan.

Peta jalan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuang Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Di dalam peraturan tersebut, Pemerintah menargetkan 20 persen dari total unit kendaraan roda empat atau lebih merupakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) pada tahun 2025, termasuk KBLBB.

Baca juga: Dilema Pabrikan Otomotif Menghadapi Insentif Pajak 0 Persen

Ilustrasi mobil listrik Hyundai Kona EV tengah diisi ulang dayanya.UNPLASH.com Ilustrasi mobil listrik Hyundai Kona EV tengah diisi ulang dayanya.

“Di tahun 2030, ditargetkan jumlahnya meningkat menjadi 600.000 unit atau 25 persen dari total produksi sebanyak 3 juta unit,” papar Menperin.

Penggunaan kendaraan listrik yang ditargetkan mencapai 400.000 unit di tahun 2025 dikalkulasi dapat mengurangi emisi karbon sebesar 1,4 juta ton sekaligus mampu menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 800 juta liter atau sekitar 5 juta barel.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, guna mendukung ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Antara lain, berkaitan dengan investasi, insentif, penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Termasuk juga mengenai pengaturan tarif tenaga listrik dengan pemberian insentif dari PLN.

Baca juga: Alasan Insentif PPnBM Belum Sentuh Kendaraan Bermotor Listrik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perindustrian RI (@kemenperin_ri)

Ia juga mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak bagi pengguna KBLBB.

“Kalau kita lihat dari struktur pajak, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama di DKI Jakarta sudah nol persen. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan kredit uang muka 0 persen," kata dia.

"Selanjutnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengeluarkan diskon untuk charging station,” lanjut Taufiek.

Kebijakan pengembangan KBLBB di dalam negeri sekaligus diharapkan mampu menggerakan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai penghasil komponen kendaraan tier 1, tier 2 dan tier 3 yang memberikan dukungan kepada Agen Pemegang Merek (APM).

Baca juga: Cuma 21 Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Ini Daftarnya

Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasiSHUTTERSTOCK/ROMAN ZAIETS Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasi

“Pemerintah berupaya mendorong pelaku IKM otomotif untuk berkontribusi dalam pengembangan industri mobil listrik dan memberikan nilai tambah dari dalam negeri,” ucap Taufiek.

Pengembangan kendaraan listrik juga diatur melalui Permenperin 28 tahun 2020 tentang KBLBB dalam Keadaan Teruai Lengkap dan Terurai Tidak Lengkap.

Terdapat beberapa perusahaan yang telah berkomitmen mengembangkan kedaraan listrik dan ditargetkan menghasilkan mobil listrik Completely Knock Down (CKD).

“Pabrikan Jepang juga sudah berkomitmen untuk segmen hybrid dan electric vehicle. Jadi ini pararel, ketika investasi masuk infrastruktur juga disiapkan,” tutupnya.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com