Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Insentif Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru Resmi Terbit

Kompas.com - 27/02/2021, 12:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi menandatangani aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru yang siap berlaku mulai Maret 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tetentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip Pasal 2, dijelaskan untuk kategori jenis mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM adalah :

Baca juga: Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan ;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

Sales promotion girl (SPG) berpose di samping mobil dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2019). Pameran IIMS 2019 berlangsung hingga 5 Mei 2019 mendatang. Sebanyak 36 merek roda dua dan roda empat ikut memamerkan produk terbarunya di sini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sales promotion girl (SPG) berpose di samping mobil dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2019). Pameran IIMS 2019 berlangsung hingga 5 Mei 2019 mendatang. Sebanyak 36 merek roda dua dan roda empat ikut memamerkan produk terbarunya di sini.

Untuk syaratnya, dijelaskan dalam Pasal 3, yakni kendaraan harus memenuhi jumlah pembelian lokal atau local purchase berupa komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Sementara mengenai skema pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kategori mobil yang sudah disebutkan di Pasal 2, tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi ;

Baca juga: Raize dan Rocky Masuk Daftar Penerima Insentif Pajak 0 Persen

a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Suzuki XL7 rajai penjualan Low SUV pada Juli 2020SIS Suzuki XL7 rajai penjualan Low SUV pada Juli 2020

Sedangkan untuk daftar mobil yang telah ditentukan mendapakan PPnBM, telah ditetapkan dalam Kepemenperin No.169 Tahun 2021. Secara total ada 21 mobil yang bisa menikmati relaksasi pajak nol persen tersebut.

Menariknya, dari daftar 21 mobil itu, sudah tercamtum duet Daihatsu Rocky dan Toyota Raize yang mengindikasikan bakal meluncur dalam waktu dekat.

Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021. Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021.

Berikut daftar mobilnya :

1. TOYOTA :

- Yaris
- Vios
- Sienta
- Avanza
- Rush
- Raize

2. Daihatsu :

- Xenia
- Luxio
- Gran Max (minibus)
- Terios
- Rocky

3. Mitsubishi :

- Xpander
- Xpander Cross

4. Nissan :

- Livina

Daftar model mobil yang mendapatkan insentif pajak sesuai Kepmenperin No 169 Tahunn 2021.agung Kurniawan Daftar model mobil yang mendapatkan insentif pajak sesuai Kepmenperin No 169 Tahunn 2021.

5. Honda :

- Brio RS
- Mobilio
- BR-V
- HR-V

6. Suzuki :

- New Ertiga
- XL-7

7. Wuling :

- Confero

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau