Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Insentif Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru Resmi Terbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi menandatangani aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru yang siap berlaku mulai Maret 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tetentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip Pasal 2, dijelaskan untuk kategori jenis mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM adalah :

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan ;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

Untuk syaratnya, dijelaskan dalam Pasal 3, yakni kendaraan harus memenuhi jumlah pembelian lokal atau local purchase berupa komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Sementara mengenai skema pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kategori mobil yang sudah disebutkan di Pasal 2, tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi ;

a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Sedangkan untuk daftar mobil yang telah ditentukan mendapakan PPnBM, telah ditetapkan dalam Kepemenperin No.169 Tahun 2021. Secara total ada 21 mobil yang bisa menikmati relaksasi pajak nol persen tersebut.

Menariknya, dari daftar 21 mobil itu, sudah tercamtum duet Daihatsu Rocky dan Toyota Raize yang mengindikasikan bakal meluncur dalam waktu dekat.

Berikut daftar mobilnya :

1. TOYOTA :

- Yaris
- Vios
- Sienta
- Avanza
- Rush
- Raize

2. Daihatsu :

- Xenia
- Luxio
- Gran Max (minibus)
- Terios
- Rocky

3. Mitsubishi :

- Xpander
- Xpander Cross

4. Nissan :

- Livina

5. Honda :

- Brio RS
- Mobilio
- BR-V
- HR-V

6. Suzuki :

- New Ertiga
- XL-7

7. Wuling :

- Confero

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/27/123100415/aturan-insentif-pajak-0-persen-untuk-mobil-baru-resmi-terbit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke