Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Polisi Gencarkan Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mendukung rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan tilang elektronik.

Istiono mengatakan, penegakan hukum dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) memiliki kelebihan dibandingkan tilang konvensional.

Dengan ETLE jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir dan dengan mudah bisa diawasi selama 24 jam penuh.

Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan gambar tersebut dapat menjadi bukti valid dalam persidangan.

“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ucap Istiono, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, penerapan ETLE diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa. Minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis menurunkan jumlah kecelakaan.

Selama ini, terjadinya kecelakaan hampir pasti disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Tilang elektronik ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual.

Pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan. Tetapi, cukup membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan maka STNK akan langsung diblokir. Baru bisa dibuka setelah membayar.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/03/102200115/ini-alasan-polisi-gencarkan-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke