Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Soal Tilang Elektronik; Tak Perlu Sidang, Denda Maksimal dan Uang Sisa Dikembalikan | Skema Kredit Motor Listrik United T1800, Cicilan Rp 500 Ribuan

Kompas.com - 01/02/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 2016. Setelah empat tahun berjalan, kabarnya aturan ini akan segera berlaku secara nasional.

Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya.

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Selain soal denda tilang elektronik, ada juga artikel tentang skema kredit motor listrik United T1800.

Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler di Kompas Otomotif pada hari Minggu, 31 Januari 2021:

1. Soal Tilang Elektronik; Tak Perlu Sidang, Denda Maksimal dan Uang Sisa Dikembalikan

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 2016. Setelah empat tahun berjalan, kabarnya aturan ini akan segera berlaku secara nasional.

Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya.

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Baca juga: Soal Tilang Elektronik; Tak Perlu Sidang, Denda Maksimal dan Uang Sisa Dikembalikan

2. Porsche Tabrak LCGC, Jangan Pernah Kabur Bila Terlibat Kecelakaan

Tangkapan layar kecelakaan yang berlangsung di Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan.INSTAGRAM.com/@otomtalk Tangkapan layar kecelakaan yang berlangsung di Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan.

Kejadian tabrakan antara mobil dengan mobil kembali terjadi. Kabarnya insiden ini berlangsung di Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Melansir video Instagram yang diunggah oleh akun @otomtalk (31/1/2021), terlihat bahwa kecelakaan melibatkan Porsche Cayenne dengan Daihatsu Sigra/Toyota Calya.

Namun yang membedakan kejadian kali ini, pelaku yang menabrakkan mobil tampak mencoba melarikan diri.

Baca juga: Porsche Tabrak LCGC, Jangan Pernah Kabur Bila Terlibat Kecelakaan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau