JAKARTA, KOMPAS.com - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.
Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.
Terlebih lagi, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Baca juga: Komunitas Pencinta Kawasaki Ninja ZX-25R Tunjukkan Eksistensi
Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.
Baca juga: Auto2000 Catat Banyak yang Minta Servis Mobil di Rumah
Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Cara Kerja