Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Baru Wajib Punya APAR, Bagaimana dengan Mobil Bekas?

Kompas.com - 18/01/2021, 10:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus mobil terbakar yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan ini, membuat Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan Alat pemadam api ringan (APAR) menjadi peralatan tambahan di untuk kendaraan bermotor roda empat baru.

Diharapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, dampak atas kebakaran mobil bisa ditekan.

Baca juga: Ingat Lagi, Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Bekas

Namun, dalam regulasi yang ditetapkan pada Februari 2020 tersebut, penggunaan APAR pada mobil hanya untuk kendaraan baru saja. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2,3, dan 4.

"Mulai tahun ini kami mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib memiliki APAR di dalamnya," ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal belum lama ini saat dihubungi Kompas.com.

Lantas bagaimana dengan mobil tahun produksi di bawah 2021 atau mobil bekas?

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobilPistonheads.com Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil

Risal menyebut, bahwa pemberlakuan penggunaan APAR di mobil akan bertahap. Sebab, penggunaan APAR bisa menjadi pertolongan pertama untuk mencegah kebakaran menjalar lebih luas pada kendaraan bermotor.

“Bertahap. Memang saat ini diwajibkan untuk mobil baru," kata dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, mengenai pihaknya mengeluarkan kebijakan terkait di Indonesia.

Baca juga: Kabar Baru Soal Daihatsu Rocky di Indonesia, Tahun Ini Lahir?

"Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini banyak, karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut. Kemudian kasus kebakaran semakin lama semakin banyak sehingga menimbulkan banyak korban," ujarnya.

Menurutnya, mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang di impor juga sudah dipengkapi alat tersebut.

Mengenai pembelian APAR untuk mobil lama, kini baru bisa dilakukan di beberapa tempat resmi saja. Diler resmi untuk berbagai merek otomotif ini belum tersedia.

"Beli APAR sebenarnya dimungkinkan untuk beli di diler resmi. Tapi, saat ini belum bisa. Mengenai kriteria APAR-nya sendiri ialah lifetime, max temperatur, tidak meledak, dan lain sebagainya," ujar Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau