JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.
Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi sudah dinyatakan memenuhi standar berkendara, baik dari keterampilan membawa kendaraan maupun kesehatan jasmani dan rohaninya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.
Jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, otomatis pemohon harus membuat SIM baru lagi.
Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya
Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti
1. Membawa SIM lama
2. Membawa KTP asli dan fotokopi
3. Melakukan tes kesehatan
4. Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)
Sementara itu, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan. Biaya ini ada perbedaan di beberapa daerah, hal ini disebabkan karena tahapan yang dilalui untuk perpanjangan SIM juga lain.
Baca juga: Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?
Biaya tambahan tersebut seperti untuk tes kesehatan, tes psikologi dan juga untuk asuransi. Misalkan di wilayah DKI Jakarta, pemohon harus membayar tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Berbeda halnya di wilayah Jateng, seperti di Solo dan sekitarnya, setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan dengan biaya sebesar Rp 40.000.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan biaya sebesar Rp 50.000. Sedangkan bagi yang perpanjang dua jenis SIM sekaligus yakni SIM A dan SIM C, maka biaya tes psikologi hanya Rp 75.000 saja.
Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?
Sehingga ditotal biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp 170.000.
Dan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM C biayanya lebih rendah Rp 5.000 dibandingkan dengan SIM A yakni hanya Rp 165.000.
Sedangkan yang ingin melakukan perpanjang SIM A dan C maka biaya yang harus dikeluarkan menjadi Rp 270.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.