Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendidikan Ulang yang Sistematis Dibutuhkan Seluruh Pengemudi Truk

Kompas.com - 21/11/2020, 08:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan yang melibatkan truk besar memang tidak ada habisnya. Salah satu faktornya yaitu dari pengemudinya yang walaupun memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetapi tidak kompeten.

Ketua Harian Perkumpulan Pengemudi Profesi Nusantara, Elias C. Medellu mengatakan, kecelakaan yang melibatkan truk atau kendaraan besar lainnya di jalan raya akan terus terjadi jika kondisi transportasi tidak ada perbaikan mutu atau kompetensi pengemudi.

“Bukan pembinaan yang dibutuhkan, tapi pendidikan ulang yang sistematis. Kemudian pengemudi diuji untuk menyaring yang tidak kompeten,” ucap Elias kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Kasus Ayla vs CBR1000RR SP, Pantaskah Moge Supersport Dipakai di Jalan Raya?

Foto: Truk kontainer pasca kejadian di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020).KOMPAS.COM/Teguh Pribadi Foto: Truk kontainer pasca kejadian di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020).

Menurut Elias, jika melakukan pendidikan ulang yang sistematis tersebut sekiranya akan tergusur 30 persen pengemudi truk yang tidak kompeten. Walaupun lumayan besar perkiraannya, setidaknya akan setimpal dengan lebih amannya jalan raya.

Pendidikan ulang untuk para pengemudi truk ini berarti kembali ke bagian teori-teorinya dahulu. Karena soal skill, Elias mengatakan kalau pengemudi truk di Indonesia sudah tidak ada tandingannya.

“Bayangkan dengan kondisi stress takut kepergok petugas, dengan ongkos yang rendah tapi mampu menembus keramaian di kota besar tanpa kejadian apa-apa,” kata Elias.

Baca juga: Kasus Ayla Tabrak Moge, Berapa Harga Honda CBR1000RR Bekas?

Tapi masalahnya akan muncul kalau sudah ke luar kota, keselamatan hanya bergantung pada unsur “hafal medan”, bukan karena baca dan paham rambu-rambu. Jadi bisa dibilang mereka ini tidak pernah terdidik.

Elias menambahkan, semakin tidak terdidiknya pengemudi truk ini turut diperparah dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3. Isi dari ayat tersebut menyatakan, bisa mendapatkan SIM melalui belajar sendiri, seakan-akan pemerintah mengabaikan permasalahan lalu lintas yang ada saat ini.

TERGULING—Truk yang mengangkut tiga ton ayam potong terguling di ruas jalan Raya Sawoo-Tumpakpelem, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/11/2020).KOMPAS.COM/Dokumentasi Polsek Sawoo TERGULING—Truk yang mengangkut tiga ton ayam potong terguling di ruas jalan Raya Sawoo-Tumpakpelem, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/11/2020).

“Sejak reglemen zaman Belanda dan tiga UU lalu lintas sampai UU nomor 14 Tahun 1992, diatur bahwa kalau mau dapat SIM, harus lebih dahulu mendapatkan pendidikan berlalu lintas, terutama teori,” ucapnya.

Dampaknya, Elias mengatakan kalau lima tahun terakhir, rata-rata korban kecelakaan di Indonesia adalah tiga sampai empat nyawa perjam. Artinya lebih dari 30.000 nyawa per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau