Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2020, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comJalanan umum merupakan fasilitas yang digunakan oleh beragam masyarakat. Bahkan setiap hal yang ingin dilakukan di jalan raya ada aturan dan etikanya, tidak boleh sembarangan.

Salah satu hal yang kadang disepelekan di jalan raya yaitu cara putar balik. Biasanya ada rambu yang membolehkan pengguna jalan untuk melakukan putar balik, namun tetap ada etika yang benar saat melakukannya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, putar balik merupakan manuver yang berbahaya, oleh karena itu perlu dilakukan dengan etika yang benar.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan Awal Bulan, Ada CR-V, Innova, Sampai BMW

Kemacetan di Jalan Pangeran Antasari, Rabu (27/9/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Kemacetan di Jalan Pangeran Antasari, Rabu (27/9/2017).

“Ketika lalu lintasnya lengang, nyalakan lampu sein 50 meter sebelum tempat putar balik dan mulai berpindah lajur ke sebelah kanan. Kalau ramai, ancang-ancangnya jadi 100 meter, supaya tidak memaksakan diri,” ucap Sony kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Sony melanjutkan, ketika sudah ada di persimpangan dan ingin putar balik, tunggu ada kesempatan untuk masuk dan jangan memaksakan diri. Setelah ada ruang, segera bergerak ke sebelah kanan lajur, jangan langsung potong ke kiri.

“Ketika putar balik jangan langsung potong ke kiri, nyalakan sein kiri, perlahan-lahan pindah lajur ke kiri,” kata Sony.

Baca juga: Punya Uang Rp 60 Jutaan Bisa Dapat Avanza, Luxio hingga CR-V Bekas

Hal yang harus diperhatikan saat melakukan putar balik yaitu, anggap sedang mengambil lajur orang lain, sehingga harus dilakukan dengan santun dan beretika. Saat berhenti menunggu lalu lintas kosong, kendaraan ada di antara arus yang berbeda dan di sebelah kanan sehingga rawan bahaya.

“Terakhir yaitu hindari gugup atau ragu-ragu yang membuat lalu lintas tertahan,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com