JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memprediksi arus balik libur panjang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama akhir pekan ini bakal terjadi pada Minggu, 1 November 2020.
Sedikitnya, bakal ada 600.000 kendaraan yang kembali ke wilayah DKI Jakarta melalui berbagai ruas tol utama baik dari arah Timur (GT Kalihurip Utama dan GT Cikampek Utama), Barat (Tol Tangerang-Merak), serta Selatan (Jagorawi).
Guna perjalanan tetap nyaman dan aman, diimbau untuk para pengemudi taat peraturan berlalu lintas, khususnya mengenai kecepatan laju. Sebab, prilaku tersebut bisa menyulut beragam dampak.
Baca juga: 3 Hari Libur Panjang, 509.140 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
"Penting juga untuk menjaga jarak antar kendaraan agar menekan potensi kecelakaan beruntun. Batas kecepatan maksimal kendaraan di tol berbeda-beda, ada yang 60 kpj, 80 kpj, sampai 100 kpj," kata Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting kepada Kompas.com.
Sebagai contoh, lanjut dia, pada tol dalam kota maksimal kecepatan yang direkomendasikan ialah 60 kilometer per jam (kpj) sampai 80 kpj. Kemudian di ruas tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek, pada ruas tertentu bisa 100 kpj.
"Karena, ruas itu jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat," kata Jusri.
Regulasi ini sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Perseteruan Fortuner Vs Vitara di Cibubur, Ingat Cara Redam Emosi
Tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah adalah 60 kpj sampai tertinggi 100 kpj.
Peraturan itu kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, tepatnya Pasal 3.
Batas kecepatan juga sekaligus menentukan ruas jalan mana yang sebaiknya kita lalui. Jalur kanan ditentukan hanya untuk mendahului sesuai batas kecepatan, jangan sampai berkendara lebih pelan di jalur ini.
Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang nyaman dan aman, kami mengimbau agar pengguna jalan dapat mengatur waktu perjalanan kembali ke Jakarta lebih awal. Kami mohon kerja sama pengguna jalan untuk tidak kembali ke Jakarta di hari Minggu," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru pada kesempatan terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.