JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut libur panjang yang akan jatuh pada 27 Oktober - 1 November 2020, beragam hal patut dipersiapkan. Salah satunya ialah memastikan ketersediaan uang elektronik alias e-toll untuk bayar toll.
Sebab, saat ini terdapat beberapa ruas jalan tol yang telah dilakukan penyesuaian seperti Cipularang dan Padaleunyi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 serta No. 1116/KPTS/M/2020.
Secara keseluruhan, melalui penyesuaian tersebut tarif tol untuk kendaraan pribadi dari Jakarta menuju Bandung naik sekitar 5 persen dari sebelumnya yakni Rp 58.000 menjadi Rp 61.000.
Baca juga: Libur Panjang, Polda Metro Jaya Siapkan 15 Pos Pengamanan Lalu Lintas
Rinciannya, tol Jakarta - Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500, dan Padaleunyi Rp 3.500. Maka, ada selisih 3.000 dari tarif yang berlaku sebelumnya.
Adapun ruas Cipularang - Padaleunyi merupakan ruas tol yang terintegrasi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya, seperti ruas Tol Jakarta - Cikampek, Soreang - Pasir Koja, dan Cikampek - Palimanan.
Menurut catatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi mampu mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) hingga 2 jam lebih cepat dibanding jalan non tol atau dari 4-4,5 jam jadi 2-2,5 jam.
Berikut rincian besaran tarif yang disesuaikan pada jalan Tol Cipularang :
Golongan I Rp 39.500
Golongan II Rp 59.500
Golongan III Rp 79.500
Golongan IV Rp 99.500
Golongan V Rp 119.000
Baca juga: Dikritik, Jasa Marga Kasih Diskon Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 9.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan III Rp 17.500
Golongan IV Rp 21.500
Golongan V Rp 26.000