Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Belajar dari Kecelakaan Maut Xpander Vs Mobilio, Ini Sanksi Pengemudi Mabuk

Kompas.com - 05/10/2020, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Xpander dan Honda Mobilio terjadi di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (3/10/2020).

Kecelakaan tersebut menyebabkan 4 dari 7 penumpang mobil Mobilio tewas. Berdasarkan keterangan yang dikutip dari megapolitan Kompas.com, di dalam mobil Honda Mobilio ditemukan beberapa botol minuman keras.

Hingga saat ini kepolisian masih menyelediki apakah pengemudi dalam pengaruh alkohol saat berkendara atau tidak.

Baca juga: Sedan Bekas Taksi, Limo Hanya Rp 60 Jutaan

Terkait kejadian ini Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, pengemudi kendaraan seharusnya paham, mengemudi ketika dalam pengaruh alkohol apalagi dalam takaran yang berlebih sampai mabuk, adalah hal yang dilarang.

Sebab, ketika mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi, fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ini ternyata lokasi kejadiannya nggak jauh dari kosan ane dulu ???? Hati2 guys jangan ngebut2 dijalan, ingat keluarga dirumah ????

A post shared by B Channel (@b_channel_indonesia) on Oct 3, 2020 at 12:53am PDT

“Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responnya akan sangat lambat,” ujar Sony kepada Kompas.com.

Baca juga: Honda CBR250RR Punya Varian Baru, Ini Detailnya

Sanksi

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke