JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Xpander dan Honda Mobilio terjadi di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (3/10/2020).
Kecelakaan tersebut menyebabkan 4 dari 7 penumpang mobil Mobilio tewas. Berdasarkan keterangan yang dikutip dari megapolitan Kompas.com, di dalam mobil Honda Mobilio ditemukan beberapa botol minuman keras.
Hingga saat ini kepolisian masih menyelediki apakah pengemudi dalam pengaruh alkohol saat berkendara atau tidak.
Baca juga: Sedan Bekas Taksi, Limo Hanya Rp 60 Jutaan
Terkait kejadian ini Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, pengemudi kendaraan seharusnya paham, mengemudi ketika dalam pengaruh alkohol apalagi dalam takaran yang berlebih sampai mabuk, adalah hal yang dilarang.
Sebab, ketika mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi, fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan.
View this post on InstagramA post shared by B Channel (@b_channel_indonesia) on Oct 3, 2020 at 12:53am PDT
“Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responnya akan sangat lambat,” ujar Sony kepada Kompas.com.
Baca juga: Honda CBR250RR Punya Varian Baru, Ini Detailnya
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.