JAKARTA, KOMPAS.com - Suara pada kendaraan listrik masih menjadi dilema yang dipertanyakan banyak pihak dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan berkendara di jalan.
Pasalnya, tanpa suara, pejalan kaki serta pengguna jalan lain disebut tidak bakal awas dengan kehadiran mobil maupun listrik di antara mereka. Apalagi kemampuan berkendara warga Indonesia sangat beragam.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Jabonor menyatakan bahwa sebenarnya aturan suara pada kendaraan listrik sudah diatur.
Baca juga: Polisi Minta Suara Kendaraan Listrik Harus Diperhitungkan
Hal tersebut secara tegas tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada 22 Juni lalu, Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
"Dengan mengadopsi UN regulation nomor 100 dan 136, maka kendaraan listrik yang dipasarkan wajib memiliki suara menyerupai kendaraan konvensional. Batas frekuensinya 75 desibel," kata Jabo dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
"Namun ini belum diputuskan implementasinya karena secara global pun kalau tidak salah baru dijalankan pada 2021," lanjut dia.
Lebih jauh, bagi kendaraan bermotor yang sudah selesai menjalani uji tipe dan terlanjur dipasarkan secara massal, pihak Kemenhub akan memberikan tenggang waktu selama empat tahun sejak peraturan diundangkan.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik
"Jadi mereka punya tenggang waktu untuk proses penyematan suara pada kendaraannya. Sementara untuk produk baru masih dirumuskan detilnya bagaimana karena ini belum direalisasikan (aturan wajib suara)," ucap Jabo.
Sayangnya, aturan kendaraan listrik wajib memiliki suara baru berlaku untuk mobil, truk, dan bus. "Sepeda motor belum karena di UN regulation juga belum diwajibkan. Nanti kita sesuaikan lagi," kata Jabo lagi.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan No.44/2020 merupakan materi penambahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 terkait uji tipe kendaraan listrik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.