Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi buat Mobil Pribadi

Kompas.com - 01/09/2020, 16:54 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol untuk Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi) pada 5 September 2020.

Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang - Cileunyi.

"Kebijakan ini efektif pada pukul 00.00 WIB per 5 September mendatang," kata Division Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Plaza Tol Cililitan, Reza Febriano di keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Video Viral 3 Wanita Naik Motor Masuk Tol Cikampek, Ini Kata Jasa Marga

Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan contraflow tersebut diberlakukan selama proses olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan contraflow tersebut diberlakukan selama proses olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Secara keseluruhan, dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik golongan III dan V dengan rata-rata 10 persen.

Rinciannya, pada ruas tol Cipularang, tarif kendaraan golongan III turun sebesar 10,06 persen dan golongan V sebesar 13,02 persen. Sementara di ruas Padaleunyi, penurunan hanya berlaku untuk kendaraan golongan V sebesar 9,61 persen.

Adapun kendaraan pribadi mengalami kenaikan di kedua ruas tersebut. Kenaikan tertinggi terjadi di Tol Cipularang sebesar 7 persen atau dari 39.500 menjadi Rp 42.500.

Berikut rincian besaran tarif yang disesuaikan pada ruas jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 kilometer nanti:

Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-

Baca juga: Catat, Ini Hukuman buat Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol

Kepadatan arus balik kendaraan mudik lebaran terlihat di Tol Cipularang-Palimanan menuju Jakarta, Jumat (30/6/2017). Kepadatan volume kendaraan terlihat di ruas jalan tol km 86 hingga km 138. KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Kepadatan arus balik kendaraan mudik lebaran terlihat di Tol Cipularang-Palimanan menuju Jakarta, Jumat (30/6/2017). Kepadatan volume kendaraan terlihat di ruas jalan tol km 86 hingga km 138.

Sedangkan pada ruas jalan Tol Padaleunyi dengan panjang 35,15 kilometer, penyesuaian tarifnya bakal menjadi sebagai berikut;

Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-

Penyesuaian tarif ini kemudian dapat respons baik dari Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna karena ramah atas kendaraan logistik.

"Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol," ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Repost— @jasamargametropolitan Halo, Kawan JM! Mulai tanggal 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, Ruas Tol Cikampek – Purwakarta - Padalarang akan diberlakukan penyesuaian tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Oh iya Kawan JM, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%. Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya. Agar perjalanan Kawan JM semakin nyaman saat melalui ruas tol , jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik dan jangan lupa untuk selalu perhatikan rambu-rambu keselamatan yang ada yah. #BUMNUntukIndonesia #JasaMargaConnectingIndonesia #JasaMarga

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on Aug 31, 2020 at 11:05pm PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau