Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Bayar Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Barat, Ini Mekanismenya

Kompas.com - 14/08/2020, 17:03 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, berupa diskon pajak kendaraan bermotor hingga 10 persen.

Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Ekawati menyatakan, pemberian diskon ini khusus kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum jatuh tempo.

"Adapun cangkupannya, ini berlaku di semua Jawa Barat khususnya Kota Bogor," kata dia, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Langkah dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Ekawati menjelaskan, pemilik kendaraaan yang membayar pajak sejak 30 hari sampai sesaat sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon dua persen. Sementara pemilik kendaraan yang membayar pajak sejak 60 hari sebelum 30 hari jatuh tempo diberikan diskon empat persen.

Kemudian, jika wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya sejak 90 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar enam persen.

Untuk diskon delapan persen, diberikan khusus wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor 120 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo. Maka, jika Anda membayar pajak kendaraan dari 180 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, bakal dapat diskon 10 persen.

Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Kendaraan Listrik

Tim gabungan dari Polantas, Dishub dan Subdenpom Tasikmalaya menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah jalan raya wilayah itu, Jumat (21/2/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Tim gabungan dari Polantas, Dishub dan Subdenpom Tasikmalaya menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah jalan raya wilayah itu, Jumat (21/2/2020).

Tak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak sampai tahun kelima, dendanya akan dihapus. Sedangkan bagi pemilik yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) I, biayanya akan dikurangi 2,5 persen dari pokok bea balik nama I.

"Namun keringanan ini tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin," ujar dia.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa mendatangi Samsat atau kantor Bapenda terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau