Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Aman Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

Kompas.com - 19/07/2020, 07:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, pengendara juga harus menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Jangan sampai, hanya karena keegoisan semata saat berkendara bisa membahayakan pengendara lain.

Lebih parahnya, perilaku ceroboh pengendara bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Alasan Kenapa Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kondisi Kering

Seperti halnya perilaku menyalip kendaraan yang kemudian langsung berbelok tanpa memperhitungkan keberadaan kendaraan lain yang baru saja dilewatinya.

Ilustrasi berkendara.Thinkstock Ilustrasi berkendara.

Selain membahayakan, perilaku sembrono tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oke Desiyanto, Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng, mengatakan saat hendak mendahului kendaraan lain yang ada di depannya setidaknya pengendara sudah menyalakan lampu sein minimal 3 detik sebelumnya.

“Memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur atau bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Koleksi Motor, Jokowi Diharapkan Dukung Legalitas Custom

Selain itu, Oke menambahkan, setelah mendahului kendaraan lain sebaiknya pengendara tidak langsung mengubah arah kendaraannya.

“Bertentangan dengan UU no 22 tahun 2009, pasal 117 dijelaskan secara kondisi yaitu setelah menyalip langsung melambat untuk berubah arah atau membelok. Tindakan ini jelas membahayakan,” ujarnya.

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

Tak hanya itu, perilaku yang masih banyak dilakukan oleh pengendara ini juga bertentangan dengan syarat dan teknik dalam menyalip kendaraan.

“Yaitu mampu memperhitungkan dimensi kendaraan dan jarak aman dengan kendaraan lain dan memiliki ruang yang cukup untuk menempatkan kendaraannya berada dalam jalur yang semestinya,” ucapnya.

Baca juga: IMI Dorong Pemerintah Legalkan Motor Custom

Oke juga mengatakan, bahwa hal tersebut juga tidak sesuai dengan etika kesopanan dalam berkendara yaitu menjaga jarak sosial ketika proses mendahului dan kembali ke barisan atau jalurnya.

“Sehingga kesimpulannya tindakan yang dilakukan itu bertentangan dan berpotensi membahayakan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com