SEMARANG, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Selain itu, pengendara juga harus menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.
Jangan sampai, hanya karena keegoisan semata saat berkendara bisa membahayakan pengendara lain.
Lebih parahnya, perilaku ceroboh pengendara bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Alasan Kenapa Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kondisi Kering
Seperti halnya perilaku menyalip kendaraan yang kemudian langsung berbelok tanpa memperhitungkan keberadaan kendaraan lain yang baru saja dilewatinya.
Selain membahayakan, perilaku sembrono tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Oke Desiyanto, Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng, mengatakan saat hendak mendahului kendaraan lain yang ada di depannya setidaknya pengendara sudah menyalakan lampu sein minimal 3 detik sebelumnya.
“Memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur atau bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Koleksi Motor, Jokowi Diharapkan Dukung Legalitas Custom
Selain itu, Oke menambahkan, setelah mendahului kendaraan lain sebaiknya pengendara tidak langsung mengubah arah kendaraannya.
“Bertentangan dengan UU no 22 tahun 2009, pasal 117 dijelaskan secara kondisi yaitu setelah menyalip langsung melambat untuk berubah arah atau membelok. Tindakan ini jelas membahayakan,” ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.